ARIWARA.COM – JAKARTA Pihak kepolisian mengungkap bahwa pria berinisial Fauzan Fahmi (43), tersangka dalam kasus pembunuhan dan mutilasi perempuan berinisial SH (40), bekerja sebagai tukang jagal hewan. Saat ini, Fauzan terancam hukuman mati atas perbuatannya yang kejam.
Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa Fauzan berprofesi sebagai tukang potong hewan, khususnya kambing dan sapi. Ia diketahui menggunakan pisau yang biasa dipakai dalam kegiatan pemotongan hewan untuk melakukan aksinya. Fauzan diduga memotong leher SH hingga putus sebelum membungkus jasadnya dengan karung dan membuangnya ke laut.