Teyeng Wakatobi Viral, Dari Saksi hingga Potensi Jadi Tersangka dalam Kasus Ujaran Kebencian

Hukum

ajunaedi369
Teyeng Wakatobi Viral, Dari Saksi hingga Potensi Jadi Tersangka dalam Kasus Ujaran Kebencian
02. Ilustrasi Teyeng Wakatobi Viral, Dari Saksi hingga Potensi Jadi Tersangka dalam Kasus Ujaran Kebencian (Sumber Foto Tribunnews.com).

ARIWARA.COM – PATI  Status selebgram Teyeng Wakatobi yang viral karena kontennya mengenai kasus tewasnya bos rental mobil di Desa Sumbersoko, Sukolilo, Pati, hingga kini masih berstatus sebagai saksi. Namun, tidak menutup kemungkinan statusnya bisa berubah menjadi tersangka.

Polresta Pati sedang mendalami pasal-pasal yang dapat digunakan untuk menjerat Teyeng Wakatobi. Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu, menyatakan bahwa Teyeng sudah diperiksa terkait pelanggaran UU ITE terkait ujaran kebencian. “Sudah diperiksa, kaitannya UU ITE terkait ujaran kebencian,” ujar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu.

Jika terbukti melanggar salah satu pasal dalam UU ITE, Teyeng Wakatobi akan segera ditetapkan menjadi tersangka. Sejumlah pasal yang bisa menjerat Teyeng adalah Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ujaran kebencian SARA dan Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ancaman.

Baca Juga :   Misteri Mimpi! Penjelasan Para Peneliti dan Pengaruhnya dalam Kehidupan Kita