ARIWARA.COM – MANCANEGARA
Amerika Serikat akan secara resmi memblokir akses ke TikTok mulai Minggu (19/1). Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Agung (MA) AS menolak banding TikTok dan mengizinkan pelarangan platform media sosial asal China tersebut pada Sabtu (18/1).