ARIWARA.COM – PATI Sebanyak 34 jemaah dari 37 Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap aparat keamanan (Apkam) Arab Saudi karena menggunakan visa non-haji akhirnya pulang ke tanah air. Tiga orang lainnya akan diproses secara hukum. Informasi ini disampaikan oleh Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary.
“Alhamdulillah dalam pendampingan tersebut, 34 jemaah dinyatakan bebas dan pagi ini telah kembali ke Indonesia dengan penerbangan Qatar Airways yang akan tiba di Jakarta pukul 21.30 WIB,” ujar Yusron, Senin (3/6/2024).
“Sementara tiga orang lainnya yang ditengarai sebagai koordinator dengan inisial SJ, SY, dan MA saat ini masih berada di Kejaksaan di Madinah untuk proses hukum lebih lanjut,” lanjutnya, melansir laman Kemenag.