Vonis 3 Tahun Penjara untuk Pemilik Biro Umrah Goldy Mixalmina, Kerugian Jemaah Hanya Diganti Rp 800 Ribu Per Orang

Berita Kriminal

Vonis 3 Tahun Penjara untuk Pemilik Biro Umrah Goldy Mixalmina, Kerugian Jemaah Hanya Diganti Rp 800 Ribu Per Orang
Ilustrasi Vonis 3 Tahun Penjara untuk Pemilik Biro Umrah Goldy Mixalmina, Kerugian Jemaah Hanya Diganti Rp 800 Ribu Per Orang (Sumber Foto Beta News).

ARIWARA.COM – PATI Kasus penipuan oleh pemilik biro umrah Goldy Mixalmina, Zyuhal Layla Nova, akhirnya selesai dengan putusan hukuman tiga tahun penjara. Keputusan tersebut disampaikan oleh Pengadilan Negeri Kudus setelah proses hukum yang berlangsung panjang. Namun, pengembalian kerugian kepada korban tidak sebanding dengan nominal yang mereka tanggung.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kudus, Tegar Mawang Dita, mengungkapkan bahwa total aset terdakwa yang berhasil disita oleh pihak kejaksaan hanya sebesar Rp 160 juta. Sementara itu, kerugian yang diderita 189 jemaah mencapai Rp 4,9 miliar.

“Uang yang disita saat ini sudah kami bagikan kepada korban yang melapor, dengan masing-masing jemaah menerima sekitar Rp 800 ribu,” jelas Tegar. Pembagian dilakukan satu pekan setelah putusan pengadilan.

Baca Juga :   Mengenal Berbagai Jenis Motor Custom yang Sedang Tren di Indonesia